"Jadi kalau izin ke desa itu masih kami proses, kalaupun nanti mau naik ke dinas, tanah yang kami beli itu tanah milik orang banyak, waktu kami masukkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, ternyata itu PRONA," kata dia.
Baca Juga: Masuk Wisata Desa Pulau Pahawang Pesawaran Lampung tak Lagi Gratis, Ini Tarif dan Teknis Bayarnya
"Kalau masih PRONA gitu gimana ya, namanya belum ditangan, gimana kami mau mengurus berkelanjutan, sedangkan untuk proses kesanakan musti memiliki data-data lengkap," ujarnya.
Laporan: Apriyansyah