2. DPR RI atau Pusat
Surat Suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atau DPR Pusat ditandai dengan berwarna kuning
3. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD
Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan berwarna merah
4. DPRD Provinsi
Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru
5. DPRD Kabupatan atau Kota
Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau
Itulah ciri atau tanda lima macam surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 14 Februari 2024.***