Istri Polisi Kena UU ITE Akibat Unggahan di TikTok dan Facebook

- 7 Maret 2023, 23:43 WIB
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777 /

WAKTU LAMPUNG - Ernawati, istri polisi di Sulawesi Selatan ditetapkan menjadi tersangka kasus UU ITE, karena kontennya yang dinilai menghina Polisi. Unggahan-unggahan di TikTok itu dibuat, lantaran dia merasa tak terima kakaknya tewas ditembak oknum Polres Sinjai.

 

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra menuturkan bahwa Ernawati membuat berbagai konten di TikTok dan Facebook. Unggahan pertamanya adalah sosok 3 anggota Polres Sinjai yang dituduh telah menghabisi nyawa sang kakak.

"Ernawati di akun TikTok-nya ini, di mana dalam akun TikTok tersebut dia menyampaikan bahwa 'ini para jagoan Polres Sinjai, karena abangku menumpang mereka, kemudian mereka bunuh dan mereka siksa' ada fotonya," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa, 7 Maret 2023.

"Kemudian ditindaklanjuti juga pada bulan Juni 2022, saudari Ernawati ini mem-posting video, menampilkan juga foto (anggota Polisi) yang sudah dilaporkan ke Krimum, dan dikatakan bahwa tidak ada alat bukti yang mengarah bahwa 3 orang ini melakukan pembunuhan," tuturnya.

Dia mem-posting ini dengan tulisan '3 anggota polisi DPO rakyat Indonesia, pembunuh almarhum abangnya', dengan kemudian mulai memviralkan tagar percuma lapor polisi," ujar Helmi Kwarta Kusuma Putra menambahkan.

 

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah