WAKTU LAMPUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) mempertimbangkan menghapus keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di kabupaten itu.
Kebijakan itu menyusul kinerja unit satuan kerja perangkat daerah tersebut dalam mengelola program dana pinjaman bergulir untuk bantuan modal pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Di mana, sejak 2003 hingga dihentikan sekitar Februari 2022, sejumlah dana yang digulirkan disebut belum dibayar lunas atau masih mengendap di debitur alias penerima manfaat atau mitra. Angkanya cukup fantastis, mencapai sekitar Rp889 juta lebih.
Baca Juga: Dana Pinjaman Bergulir di Lampung Barat Diakui Mengendap di Mitra, Angkanya Mengejutkan
Tak pelak, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Pemkab (Setkab) Lampung Barat, Wasisno Sembiring, langsung merespons.
Dikatakan, masalah UPT BLUD sempat dibahas pihaknya dalam rapat rutin ngupi bareng bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang digelar seminggu sekali.
Ia dengan lugas menyebut bakal mengevaluasi kebedaraan UPTD BLUD di bawah Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat itu.
Baca Juga: Kepala Bappeda Lampung Barat Jawab Kritikan Ornop Nilai Arah Kebijakan tak Berpihak Sektor Pertanian
Ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan Asisten Wasisno Sembiring, selain kinerja, efesiensi anggaran juga menjadi pertimbagan.