Kemenag Lampung Ingatkan Rumah Potong Hewan-Unggas Harus Bersertifikat Halal Sebelum Tanggal Ini, Awas Sanksi

3 April 2024, 16:28 WIB
Kemenag Lampung Ingatkan Rumah Potong Hewan dan Unggas Harus Bersertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024 /istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenang) Provinsi Lampung mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) harus mengantongi sertifikat halal sebelum batas waktu yang ditetapkan. Jika tidak siap-siap menerima sanksi.

Hal itu dikatakan Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo, di Bandar Lampung, Rabu, 3 April 2024.

Menurutnya, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Ketiganya: Pertama, adalah produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan. Kemudian bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Terakhir, adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Artinya, sebelum 17 Oktober 2024 tiga pelaku usaha itu, termasuk RPH dan RPU harus mengantongi sertifikat halal.

Menurutnya, dengan mengantongi sertifikat halal pada produknya, optimis bakal mampu memberi dampak positif bagi para pelaku usaha.

Dampak tersebut di antaranya akan semakin meningkatkan rasa percaya diri para pelaku usaha, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK.

''Jika ini bisa terwujud maka roda perekonomian pun dapat berkembang ke arah yang positif,'' ungkapnya.

Terlebih jelang Idul Fitri di mana kebutuhan daging yang dikonsumsi masyarakat meningkat, RPH dan RPU harus memastikan produk yang dihasilkan halal dan sehat. Usaha lain yang menggunakan daging sebagai bahan baku, juga harus memastikan mengambil dari RPH dan RPU yang sudah tersertifikasi.

Dikatakan, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah melakukan akselerasi dengan membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

''Program ini harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk menjamin kepastian halal dari produk yang diproduksi,'' ujarnya.

Lewat Batas Waktu Disanksi

Puji berharap pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lancar dan tidak menemukan kendala dan sanksi terkait kebijakan sertifikasi halal.

Sebab, jika pada waktu yang telah ditentukan, produk-produk yang telah ditentukan belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksi.

Sesuai PP Nomor 39 tahun 2021, sanksi yang akan didapat mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Oleh karena itu kepada para pelaku usaha, mari sukseskan program ini untuk kesuksesan usaha Anda,'' ucapnya.

Pihaknya juga terus melakukan akselerasi melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait. Kementerian Agama menugaskan Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS untuk memproses pendaftaran paling sedikit 20 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar mendapatkan sertifikat halal gratis di wilayah kerja masing-masing.

Selain itu, Kepala Madrasah juga ditugaskan mendaftarkan paling sedikit tiga pelaku usaha UMK yang memiliki jenis produk yang dititipkan/dijual di Kantin Madrasah masing-masing untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.

''Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.''***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler