Anggota DPRD Mesuji Ungkap Khawatiran Warga Dampak Galian C yang Telan Korban Jiwa di Mesuji: belum Berizin

17 Februari 2023, 11:22 WIB
Tambang pasir galian C di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara Mesuji yang sempat memakan korban seorang kuli sedot pasir meninggal tenggelam pada Minggu, 12 Februari 2023 lalu. /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mesuji, Lampung, dari Fraksi PAN (F-PAN), Hartopo mengungkap ada kekhawatiran warga atas aktivitas tambang pasir galian C di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara yang sempat memakan korban seorang kuli sedot pasir meninggal tenggelam pada Minggu, 12 Februari 2023 lalu.

Selain itu, dia menyebut jika tambang pasir tersebut belum mengantongi izin.

 

Menurut Hartopo, hal itu terendus dari hasil pantauan pihaknya dan audensi dengan masyarakat. "Memang belum ada izinnya," kata dia, Jumat, 17 Februari 2023.

Baca Juga: Kuli Sedot Pasir di Mesuji Tewas Tenggelam saat Hendak Bantu Rekan Perbaiki Mesin Mogok

Selain itu, lanjutnya, ada yang dikhawatirkan warga atas aktivitas penambangan pasir tersebut. yakni longsornya tanah di sekitar tempat pemakaman di Desa Panggung Jaya yang hanya berjarak sekitar 10 meter saja.

Terkait perizinan, Harpoto mengaku pihaknya telah mengonfirmasi ke Camat Rawajitu Utara, Samijo. Samijo mengaku belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait tambang pasir tersebut.

"Beliau (Samijo, Red) mengatakan bahwa selama ini belum pernah memberikan rekomendasi apa pun terkait kegiatan tambang pasir tersebut," kata dia menegaskan.

Pihaknya berjanji bakal melalukan kajian dan evaluasi terkait keberadaan tambang galian C dimaksud. Bahkan jika benar tak memiliki izin resmi dia mendesak pihak terkait menghentikan aktivitas tambang pasir itu.

Baca Juga: PT Pegadaian Kedaton Akui Wanita yang Mengaku Korban Konsinyasi Emas Sebagai Nasabah

"Kadi kami akan evaluasi dan mengkaji ulang terkait legalitas tambang pasir yang telah menelan korban itu. Apabila benar semua tambang yang ada di sini tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait maka kami minta dihentikan aktivitasnya untuk sementara waktu,” tegas politisi PAN Mesuji ini.

 

Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait keberadaan galian C itu.

“Kita juga harus arif dalam menilai dari segi mamfaat dan modharotnya untuk warga masyarakat sekitar. Dan perlu diketahui juga untuk mengurus izin tambang itu tidaklah mudah. Apalagi izin tambang wewenangnya Provinsi Lampung. Kita tunggu saja nanti informasi selanjutnya setelah kami melakukan kajian dan evaluasi. Yang pasti kami akan melibatkan Polres Mesuji dan Dinas Lingkungan Hidup Mesuji," tuturnya.***(Alfan S)

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler