- Sekincau 54 orang
- Kecamatan Sukau 71 orang
- Sumber Jaya 72 orang
-Suoh 56 orang
- Kecamatan Way Tenong 101 orang
Tugas Pantarlih
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, Pantarlih Pilkada 2024 bertugas
membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS