Bawaslu Pesawaran Lampung Ungkap 4 Pelanggaran Pemilu 2024 di 2 Kecamatan Ini: 1 dalam Peyelidikan Polisi

- 16 Maret 2024, 21:41 WIB
Bawaslu Pesawaran Lampung Ungkap 4 Pelanggaran Pemilu 2024 di 2 Kecamatan
Bawaslu Pesawaran Lampung Ungkap 4 Pelanggaran Pemilu 2024 di 2 Kecamatan /istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung mengungkap empat pelanggaran pemilu yang terjadi pada Pemilu 2024 di dua kecamatan di daratan Andan Jejama itu.

Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, saat membuka rapat publikasi hasil pengawasan Pemilu 2024, di Hotel Arinas, Bandar Lampung, Sabtu. 16 Maret 2024.

Fatihunnajah menyebut pelanggaran itu terjadi di dua kecamatan yaitu Waykhilau dan Gedongtataan.

''Setelah melalui penelusuran, akhirnya didapati empat pelanggaran,'' katanya.

Dijelaskan, empat pelanggaran itu antara lain, pengrusakan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Desa Kububatu, Kecamatan Waykhilau.

Kemudian, pembukaan kotak suara di Desa Bayasjaya dan Desa Penengahan, Kecamatan Waykhilau.

Sisanya, pelanggaran di TPS 9 Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan. ''Dari semua pelanggaran itu, salah satunya sedang dalam penyelidikan kepolisian atas dugaan pidana pemilu di Desa Penengahan," ujarnya menambahkan.

Menurutnya, empat kasus itu berdasarkan tiga temuan saat proses pengawasan di Kecamatan Waykhilau sementara sisanya dari laporan masyarakat di Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan.

"Setelah terbukti terjadi pelanggaran di empat lokasi tersebut, kami merekomendasikan pemungutan suara ulang serta penghitungan ulang oleh penyelenggara pemilu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x