WAKTU LAMPUNG - Dugaan puluhan pemilih tak hadir atau absen tapi ada tanda tangan di daftar hadir di TPS 05 Pekon Hujung Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, saat pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu berbuntut saat rekapitulasi pengitungan suara di tingkat kabupaten yang di gelar KPU, Sabtu, 2 Maret 2024.
Indikasi itu memunculkan adanya suara fiktif. Jumlahnya mencapai 21 suara.
Pembahasan persoalan itu kemudian cukup memakan waktu rekapitulasi hasil pengitungan suara pemilu di Aula Kagungan Setkab Lampung Barat, kemarin.
Ironisnya, meski memakan waktu enam jam, sejak pukul 11.00 WIB-17.00 WIB, masalah itu tak membuahkan kesepakatan. Deadlock alias tak membuahkan hasil.
Bahkan enam jam itu disebut dihabiskan untuk debat kusir semata.
Persoalan itu muncul kala mendengarkan penyampaian PPK Kecamatan Belalau di hari keempat tersebut. Tak pelak, hujan interupsi tak bisa dihindarkan.
Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Barat Zeflin Erizal, tak menampik pembahasan berlangsung enam jam namun deadlock.
''Pembahasan yang dilakukan dari jam 11.00 WIB sampai jam lima sore ini tidak ada titik temu hanya debat kusir,'' katanya kepada wartawan, Sabtu, 2 Maret 2024.
Saat itu dia menyarankan agar diskors. Sebab ia menilai permasalahan tersebut harus dibahas lebih detail.