Perolehan Suara Caleg Kabupaten Pesawaran Lampung Ada yang Berubah Setelah Pengitungan Ulang

- 2 Maret 2024, 00:36 WIB
Perolehan Suara Caleg Kabupaten Pesawaran Lampung Berubah Setelah Pengitungan Ulang untuk TPS 9 Taman Sari Gedong Tataan
Perolehan Suara Caleg Kabupaten Pesawaran Lampung Berubah Setelah Pengitungan Ulang untuk TPS 9 Taman Sari Gedong Tataan /Foto: ist/Waktu Lampung Online

Menurutnya, rekomendasi perhitungan suara ulang tersebut diberikan Bawaslu setelah ditemukan adanya indikasi non-prosedural yang dilakukan oleh KPPS dan Linmas.

"Setelah kita selidiki dan meminta keterangan beberapa saksi kami mendapati di mana KPPS dan Linmas membuka surat suara tidak menayangkan kepada saksi-saksi sehingga mereka tidak bisa melihat," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk ada dua TPS yang terindikasi dugaan kecurangan yaitu di TPS 8 dan TPS 9 Desa Tamansari.

"Namun kita hanya merekomendasikan penghitungan suara ulang pada TPS 9 sedangkan untuk TPS 8 tidak bisa direkomendasikan karena kurangnya bukti-bukti dan tidak ditemukan adanya permasalahan," katanya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino membenarkan bahwa KPU Pesawaran akan melakukan penghitungan suara ulang di TPS 09 Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan.

"Ya sesuai Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 18 huruf d ayat 9 dijelaskan bahwa tugas KPU menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporannya Bawaslu. Nah, tentu kalau Bawaslu merekomendasikan atau memberikan laporan atau koreksi kami harus segera menindaklanjuti. Kami menjalankan tugas sesuai undang-undang," katanya.***

Laporan: Apriyansyah

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah