Ulah Oknum KPPS, 1 TPS Pemilu 2024 di Pesawaran Lampung Diminta Pemungutan Suara Ulang

- 16 Februari 2024, 20:01 WIB
1 TPS Pemilu 2024 di Pesawaran Lampung Diminta Gelar PSU
1 TPS Pemilu 2024 di Pesawaran Lampung Diminta Gelar PSU /Foto: Pemilu 2024/Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Satu tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diminta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan anggota DPRD RI dan DPRD provinsi.

Bahkan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pesawaran telah menerbitkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar TPS itu melaksanakan PSU untuk Pileg DPR RI dan DPRD Provinsi

TPS yang diminta menggar PSU itu adalah TPS 10 Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau.

Menurut Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, Jumat 16 Februari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendsi agar TPS 10 Kubu Batu menggelar PSU DPR RI dan DPRD Provinsi lantaran adanya dugaan kecurangan yang dilakukan seorang oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS itu.

Oknum KPPS itu disebut merusak sejumlah surat suara. "Jadi, kalau kita mendengar laporan dari kawan-kawan Panwas di sana, dalam proses penghitungan suara untuk DPR RI dan DPRD provinsi, surat suaranya diduga dilakukan kerusakan oleh oknum KPPS," kata dia.

Menurutnya, surat rekomendasi PSU caleg DPR RI dan DPRD Provinsi di TPS 10 Kubu Batu disebut telah dilayangkan ke KPU.

"Sudah kita layangkan, kalau dari kami merekomendasikan PSU itu hanya DPR RI dan DPRD Provinsi, kalau untuk waktu pelaksanaannya kita tunggu dari KPU," ujarnya.

"Kalau menurut informasi di bawah, kerusakan surat suara itu untuk DPR RI berjumlah 82 surat suara dan 50 lebih untuk DPRD Provinsi, dari 240 DPT di TPS tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Way Khilau Towaf Muslim mengatakan, laporan tersebut disampaikan salah satu warga yang melihat proses penghitungan di TPS tersebut terjadi kejanggalan.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x