Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Pesawaran Lampung: APK Wajib Dicopot

- 11 Februari 2024, 12:02 WIB
Bawaslu Pesawaran Lampung bersama Pol PP dan beberapa pihak lainnya menertibkan APK di masa tenang Pemilu 2024
Bawaslu Pesawaran Lampung bersama Pol PP dan beberapa pihak lainnya menertibkan APK di masa tenang Pemilu 2024 /Foto: ist/ Apriyansyah/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Provinsu Lampung menegaskan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024 harus dicopot.

Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 dimulai hari ini, Minggu hingga Selasa, 11 sampai 13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihhunajah, diwakili Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pesawaran Abdul Muthalib, mengatakan saat ini sudah memasuki masa tenang, sehingga ada tanggung jawab bersama untuk menginisiasi pencopotan APK.

"Kita bersama-sama dengan semua unsur termasuk Pol PP langsung melakukan penertiban APK, yang harus diselesaikan hingga 13 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Muthalib, saat Apel di Tugu Pengantin, Desa Gedongtataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Minggu 11 Februari 2024.

Baca Juga: Ini Ancaman Penjara dan Jumlah Denda jika Melanggar Larangan Masa Tenang Pemilu 2024

Menurutnya, sebelum memasuki masa tenang, pihak telah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menyurati para Partai politik yang ada di Kabupaten Pesawaran untuk menertibkan APK masing-masing secara mandiri.

"Kemudian pada tanggal 8 Februari kita juga melakukan rapat bersama peserta pemilu dan partai politik, Dinas Perhubungan, serta Kesbangpol, terkait para peserta pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri, karena APK tersebut milik mereka," ujarnya.

"Dan jika penertiban APK secara mandiri tersebut tidak dilakukan, maka kita mengambil langkah secara penindakan, melalui Satpol-PP dan panwaslu," katanya menegaskan.

Menurutnya, ada perserta Pemilu 2024 yang telah menertibkan APK-nya. Namun ada sebaian lain yang APK-nya masih terpajang.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah