Ini Ancaman Penjara dan Jumlah Denda jika Melanggar Larangan Masa Tenang Pemilu 2024

- 11 Februari 2024, 11:45 WIB
Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi dipenjara /Unsplash/Hassan Almasi

WAKTU LAMPUNG - Mulai hari ini, Minggu hingga Selasa, 11 sampai 13 Februari 2024 adalah masa tenang Pemilu 2024.

Masa tenang Pemilu adalah masa atau waktu yang dilarang untuk menggelar aktivitas kampanye.

Kampanye sendiri adalah upaya yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan pemilih dalam menentukan hak politiknya.

Nah di masa tenang ini, segala bentuk kampanye dilarang. Jika masih ada aktivitas kampanye atau mengajak atau melarang memilih calon atau partai politik tertentu di masa tenang, jika terbukti bisa dikenakan sanksi.

Sanksinya, bisa penjara dan denda hingga puluhan juta.

Disadur dari infografis Antara, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 atau juga disebut UU Pemilu, selama masa tenang terdapat sejumlah dilarang.

Berikut larangan selama masa tenang

1. Selama masa tenang dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun

2. Selama masa tenang dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan (bisa saja uang atau barang, atau janji) kepada pemilih dengan tujuan:

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah