Koordinator Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Aji Purwadi pihaknya bersama dengan kepolisian dan Kejari Pesawaran telah melakukan pembahasan awal untuk merumuskan terkait pasal apa yang akan di persangkakan terhadap pelanggaran pemilu tersebut.
"Jadi Pasal yang akan di persangkakan yaitu Pasal 493 dan pasal 523, selain itu kami juga melakukan pemetaan terkait siapa saja yang akan di panggil," kata Aji, di kantor Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan, Rabu 20 Desember 2023.
"Kemudian untuk besok kita akan melakukan pemanggilan dan mengambil keterangan dari para saksi, termasuk para panwascam Padang Cermin yang menemukan dugaan pelanggaran tersebut, lalu di hari Jumat kita panggil lagi saksi-saksi yang lainnya," katanya.***
Laporan: Apriyansyah