Dugaan Tidak Pidana Pemilu 2024, Caleg Provinsi Lampung dan Saksi tak Hadiri Klarifikasi Gakkumdu Pesawaran

- 27 Desember 2023, 18:52 WIB
Koordinator Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Aji Purwadi
Koordinator Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Aji Purwadi /Foto: Dok/ist/Waktu Lampung Online

GEDONGTATAAN, WAKTU LAMPUNG - Calon anggota DPRD Provinsi Lampung di Pemilu 2024 dari PAN, Umroni beserta tiga saksi lainnya tidak hadir dalam klarifikasi yang telah diagendakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Pesawaran, Rabu, 27 Desember 2023.

Agenda klarifikasi tersebut untuk mengambil keterangan terkait dugaan tindak pidana pemilu, berupa politik uang dan melibatkan anak dibawah umur atau warga negara yang belum memiliki hak pilih, yang dilakukan oleh Umroni Calon DPRD Provinsi Lampung dari PAN.

Koordinator Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Aji Purwadi, mengatakan bahwa pihaknya hari ini sudah menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan, namun tidak dapat hadir karena adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

"Iya hari ini yang bersangkutan tidak dapat hadir, namun yang bersangkutan telah meminta izin kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah," kata dia, Rabu 27 Desember 2023.

Dirinya menjelaskan, tidak hanya yang bersangkutan saja yang tidak hadir, namun tiga saksi yang lain juga tidak hadir dalam agenda klarifikasi tersebut.

"Ketiga saksi tersebut adalah Mikha Yuliana merupakan istri terlapor, Susanti sebagai penerima amplop kemudian Eka Wardhani sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut berdasarkan STTP yang kita terima," katanya.

"Saat ini kita juga telah membuat surat panggilan yang ke dua untuk terlapor dan para saksi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran, melakukan pembahasan terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Umroni yang merupakan Calon DPRD Provinsi Lampung dari PAN.

Dugaan tindak pidana pemilu yang dimaksud berupa politik uang dan melibatkan anak di bawah umur atau warga negara yang belum memiliki hak pilih.

Koordinator Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Aji Purwadi pihaknya bersama dengan kepolisian dan Kejari Pesawaran telah melakukan pembahasan awal untuk merumuskan terkait pasal apa yang akan di persangkakan terhadap pelanggaran pemilu tersebut.

"Jadi Pasal yang akan di persangkakan yaitu Pasal 493 dan pasal 523, selain itu kami juga melakukan pemetaan terkait siapa saja yang akan di panggil," kata Aji, di kantor Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan, Rabu 20 Desember 2023.

"Kemudian untuk besok kita akan melakukan pemanggilan dan mengambil keterangan dari para saksi, termasuk para panwascam Padang Cermin yang menemukan dugaan pelanggaran tersebut, lalu di hari Jumat kita panggil lagi saksi-saksi yang lainnya," katanya.***

Laporan: Apriyansyah

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah