WAKTULAMPUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung masih menunggu regulasi percepatan pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2024.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi menyatakan pihaknya telah mengikuti rapat kerja nasional persiapan Pilkada Serentak 2024. Di mana satu di antara topik yang dibahas adalah percepatan pelaksanaan Pilkada.
Desy menyampaikan bahwa KPU RI saat ini tengah berfokus pada menyusun regulasi terkait percepatan jadwal pemungutan suara.
"Karenanya terkait rencana bakal dimajukannya jadwal Pilkada tersebut, KPU Kota Bandar Lampung masih menunggu regulasi," ujarnya.
Untuk mengantisipasi perubahan jadwal ini, pihak KPU terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah mengenai nota perjanjian hibah daerah (NPHD) dan ketersediaan anggaran untuk pembiayaan Pilkada 2024.