SK Pemberhentian 6 Peratin 1 LHP Nyaleg di Lampung Barat Terbit, KPU: Kami Tunggu

- 28 September 2023, 15:55 WIB
SK Pemberhentian 6 Peratin 1 LHP Nyaleg di Lampung Barat Terbit
SK Pemberhentian 6 Peratin 1 LHP Nyaleg di Lampung Barat Terbit /Foto: by Waktu Lampung Online/

Itu jika enam eks peratin dan satu mantan anggota LHP itu ingin ditetapkan masuk daftar caleg tetap atau DCT. Artinya, jika SK pemberhentian tidak masuk ke KPU hingga batas waktu yang ditentukan ketujuhnya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg.

"KPU masih menunggu penyerahan SK pemberhentian tersebut sampai tanggal 3 Oktober 2023 minggu depan," ujar Syarief.

Diketahui enam peratin itu, adalah Peratin Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Nadirsyah; Peratin Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Boimin; dan Peratin Ringin Sari, Kecamatan Suoh, Nur Kholis.

Terus, Peratin Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, Ismet Liza; Peratin Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Mat Nur; dan Peratin Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam, Prayitno.

Baca Juga: Satu Caleg Sementara di Lampung Barat untuk Pemilu 2024 Terancam TMS

Berdasarkan data yang dihimpun Waktu Lampung Online, diketahui Peratin Bandar Baru, Sukau, Nadirsyah mencalonkan diri menjadi Caleg 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Terus Peratin Gedung Surian, Boimin lewat Partai Nadionsl Demokrat (NasDem).

Sementara, empat peratin, yakni Peratin Ringin Sari, Suoh, Nur Kholis; Peratin Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, Ismet Liza; Peratin Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Mat Nur; dan Peratin Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam, Prayitno mencalonkan diri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Keenam peratin atau kades di atas maju sebagai bakal calon anggota DPRD Lampung Barat masa bakti 2024-2029.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah