Satu Caleg Sementara di Lampung Barat untuk Pemilu 2024 Terancam TMS

- 15 September 2023, 06:31 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /ilustrator/Kliwon/ANTARA

WAKTU LAMPUNG - Satu caleg sementara di Lampung Barat, Provinsi Lampung, untuk Pemilu 2024 terancam tidak memenuhi syarat (TMS).

Caleg sementara ini satu di antara 295 bakal caleg yang telah ditetapkan di dalam daftar caleg sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat.

Setelah diumumkan, dua caleg sementara ketauan berstatus anggota Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) atau Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat menerima tanggapan dan masukan masyarakat.

Padahal, kades maupun aparat desa termasuk anggota BPD harus mengundurkan diri jika mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.

Surat pengunduran diri dan tanda terima bahkan menjadi syarat penetapan DCS.

Baca Juga: Tiga dari Enam Peratin Nyaleg di Lampung Barat pada Pemilu 2024 Resmi Berhenti, Ini Nama, Dapil dan Partainya

Menurut Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah, keduanya masuk daftar DCS lantaran di berkas pendaftaran sebagai wiraswasta.

Meski begitu KPU Lampung Barat tetap meminta klarifikasi kepada partai politik kedua caleg sementara itu. Satu di antaranya telah melengkapi berkas persyaratan. Satu lainnya belum.

Lembaga penyelenggara pemilu itu mewarning jika caleg sementara itu tak melengkapi berkas persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan, tak akan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah