SK Pemberhentian 6 Peratin 1 LHP Nyaleg di Lampung Barat Terbit, KPU: Kami Tunggu

- 28 September 2023, 15:55 WIB
SK Pemberhentian 6 Peratin 1 LHP Nyaleg di Lampung Barat Terbit
SK Pemberhentian 6 Peratin 1 LHP Nyaleg di Lampung Barat Terbit /Foto: by Waktu Lampung Online/

WAKTU LAMPUNG, LIWA - SK pemberhentian enam peratin atau kades di Lampung Barat, Provinsi Lampung yang telah ditetapkan di dalam daftar celeg sementara (DCS) untuk Pileg 2024 mendatang dikabarkan telah terbit.

Tak hanya SK pemberhentian enam peratin yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat periode 2024-2029 itu, SK pemberhentian satu anggota lembaga himpunan pemekonan (LHP) atau badan permusyawaratan desa (BPD) juga telah terbit.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Pekon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Lampung Barat, Fauzan Ariadi, mewakili Kadis PMP, Saekhuddin, saat dihubungi Waktu Lampung Online di Liwa, Kamis, 28 September 2023.

Bahkan SK pemberhentian itu telah diserahkan kepada yang bersangkutan. "SK pemberhetian itu telah kami sampaikan semua," ujar Fauzan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat juga telah menerima informasi terbitnya SK pemberhentian enam peratin dan satu anggota LHP tersebut.

"Hasil koordinasi dengan dinas PMP kemarin untuk SK pemberhentian enam peratin dan satu anggota LHP telah terbit dan telah disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah kepada media online jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) ini.

Namun begitu, tujuh SK pemberhentian tersebut belum diterima KPU.

Baca Juga: Bukan Enam tapi Tujuh Peratin di Lampung Barat Nyaleg di Pemilu 2024: Satu Incar Kursi di Senayan

Menurut Syarief, enam peratin dan satu anggota LHP itu memiliki waktu sekitar lima hari untuk menyerahkan SK pemberhentian tersebut ke lembaga penyelenggara pemilu di daerah yang pada Pemilu 14 Februari tahun depan terbagi atas lima daerah pemilihan tersebut.

Itu jika enam eks peratin dan satu mantan anggota LHP itu ingin ditetapkan masuk daftar caleg tetap atau DCT. Artinya, jika SK pemberhentian tidak masuk ke KPU hingga batas waktu yang ditentukan ketujuhnya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg.

"KPU masih menunggu penyerahan SK pemberhentian tersebut sampai tanggal 3 Oktober 2023 minggu depan," ujar Syarief.

Diketahui enam peratin itu, adalah Peratin Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Nadirsyah; Peratin Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Boimin; dan Peratin Ringin Sari, Kecamatan Suoh, Nur Kholis.

Terus, Peratin Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, Ismet Liza; Peratin Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Mat Nur; dan Peratin Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam, Prayitno.

Baca Juga: Satu Caleg Sementara di Lampung Barat untuk Pemilu 2024 Terancam TMS

Berdasarkan data yang dihimpun Waktu Lampung Online, diketahui Peratin Bandar Baru, Sukau, Nadirsyah mencalonkan diri menjadi Caleg 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Terus Peratin Gedung Surian, Boimin lewat Partai Nadionsl Demokrat (NasDem).

Sementara, empat peratin, yakni Peratin Ringin Sari, Suoh, Nur Kholis; Peratin Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, Ismet Liza; Peratin Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Mat Nur; dan Peratin Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam, Prayitno mencalonkan diri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Keenam peratin atau kades di atas maju sebagai bakal calon anggota DPRD Lampung Barat masa bakti 2024-2029.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah