Jika berkas persyaratan tak juga dilengkapi hingga batas yang ditentukan, yang bersangkutan dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT).
Dikatakan, saat ini KPU Lampung Barat tengah menjalani tahapan pengajuan pengganti DCS anggota DPRD Lampung Barat, sejak 14 hingga 20 September 2023.
"KPU Lampung Barat berharap kepada parpol yang mengajukan bacalegnya yang saat ini masih berstatus sebagai peratin, LHP agar segera mengurus SK Pemberhentian dan menyerahkan kepada kami paling lambat dalam masa terakhir pencermatan rancangan DCT, yaitu tanggal 3 Oktober 2023. Apabila SK tersebut tidak diserahkan pada masa yang telah ditentukan, maka tidak akan kami tetapkan sebagai DCT," ujar Syarief mengakhiri.***