Apa Pantarlih Pemilu 2024 Itu, Kapan Dilantik, Lama Masa Kerja dan Berapa Gajinya?

- 9 Februari 2023, 22:15 WIB
Jelang Pemilu 2024 ini banyak terdengar tentang Pantarlih Pemilu 2024. Mungkin ada pula yang bertanya, apa Pantarlih Pemilu 2024 itu, kapan dilantik, berapa lama masa kerjanya dan berapa gajinya?
Jelang Pemilu 2024 ini banyak terdengar tentang Pantarlih Pemilu 2024. Mungkin ada pula yang bertanya, apa Pantarlih Pemilu 2024 itu, kapan dilantik, berapa lama masa kerjanya dan berapa gajinya? /Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Jelang Pemilu 2024 ini banyak terdengar tentang Pantarlih Pemilu 2024. Mungkin ada pula yang bertanya, apa Pantarlih Pemilu 2024 itu, kapan dilantik, berapa lama masa kerjanya dan berapa gajinya?

Waktu Lampung Online (WLO) bakal membahas seputar Pantarlih Pemilu 2024 yang dihimpun dari sejumlah sumber.
Apa Pantarlih itu?

Pantarlih Pemilu 2024 adalah akronim atau singkatam dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Pantarlih adalah salah satu badan ad hoc yang dibentuk untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan pemilu.

Baca Juga: Jumlah Pantarlih di Mesuji belum Dipastikan, Ini Alasan KPU

Kapan Pantarlih Pemilu 2024 dilantik?

Hingga kini, Pantarlih memang belum belum dilantik, alih-alih mulai bekerja. Semula pelantikan Pantarlih ini dijadwal Senin, 6 Februari 2023. Namun kemudian diundur menjadi Minggu, 12 Februari 2023.

Alasan pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 diundur karena ada kebijakan KPU menambah waktu pemetaan TPS di kabupaten/kota hingga, Sabtu, 11 Februari 2023.

Anggota Komisioner KPU Mesuji Devisi SDM, Eko Sumarsono, Kamis, 9 Februari 2023, menyebut pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 dilangsungkan Minggu, 12 Februari 2023. "Jadwal pelantikanya 12 Februari ini," katanya.

Baca Juga: Final! Ini Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Lampung Barat pada Pemilu 2024

Berapa lama masa kerja Pantarlih Pemilu 2024?

Pantarlih Pemilu 2024 bakal bertugas sekitar dua bulan. Terhitung sejak 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023.

Menurut Komisioner KPU Pesisir Barat, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Zairi Opani, mengatakan perubahan jadwal pelantikan Pantarlih tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggar Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Ini Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Pesawaran pada Pemilu 2024, Lihat Alokasinya

"Masa kerja terhitung dari 12 Februari Tahun 2023 hingga 11 April Tahun 2023," tutur Zairi, Senin, 6 Februari 2023.

Tugas Pantarih Pemilu 2024

Komisioner KPU Pesisir Barat, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Zairi Opani, menjelaskan setelah pelantikan, petugas Pantarlih dijadwalkan melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Tugas Pantarlih tertera dalam PKPU No. 8 tahun 2022, yaitu membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: KPU Pesawaran Tata Dapil dan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2024, Berubah? Cek di Sini

Kemudian melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dan memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Terus menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa jumlah Pantarlih Pemilu 2024 di tiap kabupaten/kota?

Jumlah Pantarlih dikabupaten kota tidak sama. Bisa jadi bergantung pada jumlah TPS di kabupaten tersebut.

Hal itu dikatakan Anggota Komisioner KPU Mesuji Devisi SDM, Eko Sumarsono, Kamis, 9 Februari 2023. Karenanya dia belum bisa memastikan jumlah Pantarlih di Mesuji.

Baca Juga: Muscab Usai Digelar, Ini Ketua APDESI Mesuji yang Baru

Menurutnya, tiap TPS nantinya akan bertugas satu Pantarlih. Artinya, jika jumlah TPS di Mesuji bertambah, maka jumlah Pantarlih juga bertambah. Demikian pula jika jumlah TPS berkurang, jumlah Pantarlih turut berkurang.

"Karena itu juga kami belum bisa memastikan jumlah Pantarlih di Mesuji. Kami menunggu jumlah TPS disetujui KPU RI dulu. Karena satu Pantarlih situgaskan di satu TPS," kata EKo.

Baca Juga: Pelantikan Pantarlih Diundur, Ini Kata KPU Pesisir Barat

Berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 sekitar Rp1 juta perbulan. Karena masa kerjanya sekitar dua bulan, maka tiap Pantarlih bakal menerima sekitar Rp2 juta.

Demikianlah pembahasa seputar Pantarlih Pemilu 2024. Tentang Pantarlih, jadwal dilantik, lama masa kerjanya dan dan besaran gajinya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah