WAKTU LAMPUNG - PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung, bahkan di seluruh Indonesia telah di lantik, Selasa, 24 Januari 2023.
Proses pelantikan PPS Pemilu 2024 itu dilangsungkan setelah melalui serangkaian rerukmen. Peserta atau pendaftar alias peminat tercatat ribuan. Dan akhirnya hanya ratusan saja yang lolos dan dilantik.
PPS Pemilu 2024 ini resmi betugas atau bekerja setelah di lantik.
Lantas apa PPS Itu, siapa yang membentuknya, berapa lama kerjanya dan berapa gajinya? Waktu Lampung Online bakal merangkumnya dari laman KPU RI dan berbagai sumber.
Baca Juga: PPS Pemilu 2024 di Lampung Barat dan Pesisir Barat Dilantik, Ini Jumlahnya
Apa PPS itu, siapa yang membentuknya?
PPS merupakan akronim atau sigkatan dari Panitia Pemungutan Suara.
Siapa yang membentuk?
PPS adalah kelompok orang yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Berapa banyak tiap desa/pekon/keluraha.
PPS di tiap pekon atau desa/kelurahan terdiri atas tiga orang.
Baca Juga: 315 Anggota PPS Pemilu 2024 di Mesuji Dilantik
Apa tugas dan wewenang PPS?
Tugas dan wewenang PPS terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 19.
Tugas PPS membantu KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.
Membentuk KPPS
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota
Mengumumkan daftar pemilih
Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap
Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
Baca Juga: Ini Pesan Bupati Pesawaran saat PPS Pemilu 2024 Dilantik
Masa tugas PPS
Masa tugas PPS sekitar 15 bulan. Terhitung 17 Januari 2023 hingga 24 April 2024.
Gadi atau honor PPS
Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024: untuk Ketua PPS mencapai Rp1,5 juta per bulan dan anggoya Rp1,3 juta per bulan.
Demikianlah penjelasan singkat tentang yang berkitan dengan PPS Pemilu 2024.***