Apa PPS Itu, Siapa yang Membentuk, Berapa Lama Kerjanya dan Berapa Gajinya? Cek di Sini

- 25 Januari 2023, 11:53 WIB
 PPS Pemilu 2024 di Peaawaran dilantik, Selasa, 24 Januari 2024
PPS Pemilu 2024 di Peaawaran dilantik, Selasa, 24 Januari 2024 /Foto: Rama Diansyah/Waktu Lampung Online/

WAKTU LAMPUNG - PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung, bahkan di seluruh Indonesia telah di lantik, Selasa, 24 Januari 2023.

Proses pelantikan PPS Pemilu 2024 itu dilangsungkan setelah melalui serangkaian rerukmen. Peserta atau pendaftar alias peminat tercatat ribuan. Dan akhirnya hanya ratusan saja yang lolos dan dilantik.

PPS Pemilu 2024 ini resmi betugas atau bekerja setelah di lantik.

Lantas apa PPS Itu, siapa yang membentuknya, berapa lama kerjanya dan berapa gajinya? Waktu Lampung Online bakal merangkumnya dari laman KPU RI dan berbagai sumber.

Baca Juga: PPS Pemilu 2024 di Lampung Barat dan Pesisir Barat Dilantik, Ini Jumlahnya

Apa PPS itu, siapa yang membentuknya?

PPS merupakan akronim atau sigkatan dari Panitia Pemungutan Suara.

Siapa yang membentuk?

PPS adalah kelompok orang yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

Berapa banyak tiap desa/pekon/keluraha.

PPS di tiap pekon atau desa/kelurahan terdiri atas tiga orang.

Baca Juga: 315 Anggota PPS Pemilu 2024 di Mesuji Dilantik

Apa tugas dan wewenang PPS?

Tugas dan wewenang PPS terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 19.

Tugas PPS membantu KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.

Membentuk KPPS

Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan

Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota

Mengumumkan daftar pemilih

Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara

Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara

Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap

Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.

Baca Juga: Ini Pesan Bupati Pesawaran saat PPS Pemilu 2024 Dilantik

Masa tugas PPS

Masa tugas PPS sekitar 15 bulan. Terhitung 17 Januari 2023 hingga 24 April 2024.

Gadi atau honor PPS

Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024: untuk Ketua PPS mencapai Rp1,5 juta per bulan dan anggoya Rp1,3 juta per bulan.

Demikianlah penjelasan singkat tentang yang berkitan dengan PPS Pemilu 2024.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x