Besok 886 Pantarlih Pilkada 2024 di Lampung Barat Dilantik, Ini Masa Kerja, Tugas hingga Jumlah tiap Kecamatan

23 Juni 2024, 13:12 WIB
Sekretaris KPU Lampung Barat, Redy Kennedy /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - 886 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih atau (PPDP) Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung dijadwal dilantik besok, Senin, 24 Juni 2024 pagi.

Menurut Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, Redy Kennedy, Minggu, 24 Juni 2024, 886 Pantarlih itu bakal dilantik Panitia Pemungutan Suata (PPS) di wilayah kerja atau pekon masing-masing.

886 Pantarlih itu bakal bertugas di 515 TPS Pilkada 2024 yang tersebar di 131 pekon plus lima kelurahan yang ada di 15 kecamatan di Lampung Barat.

TPS yang mata pilihnya maksimal 400 akan ditugaskan satu orang Pantarlih. Sementara TPS yang matapilihnya lebih dari 400 akan ditugaskan dua orang PPDP.

886 Pantarlih itu akan bertugas selama satu bulan terhitung sejak dilantik, 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. "Masa tugasnya satu bulan," kata Redy.

Mereka bakal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara door to door atau langsung ke rumah-rumah warga.

Berikut Jumlah Pantarlih di Tiap Kecamatan di Lampung Barat

886 Pantarlih itu bakal bertugas di TPS yang ada di 15 kecamatan di Lampung Barat.

Berdasarkan kebutuhannya, adapun jumlah Pantarlih yang ditugaskan di masing-masing kecamatan sebagai berikut:

- Kecamatan Air Hitam 35 orang

- Balik Bukit 113 orang

- Bandar Negeri Suoh 75 orang

- Batu Brak 47 orang

- Batu Ketulis 41 orang

- Belalau 36 orang.

- Kecamatan Gedung Surian 36 orang

- Kebun Tebu 59 orang

- Lumbok Seminung 23 orang

- Pagar Dewa 50 orang

- Sekincau 54 orang

- Kecamatan Sukau 71 orang

- Sumber Jaya 72 orang

-Suoh 56 orang

- Kecamatan Way Tenong 101 orang

Tugas Pantarlih

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, Pantarlih Pilkada 2024 bertugas
membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler