Umroh saat Pemungutan Suara Pemilu 2024, Bisa Nyobloskah? Ini Kata KPU

6 Februari 2024, 11:56 WIB
Ka'bah di Masjidil Haram Makkah Almukarramah /Foto: Dok 27 April 2023/Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG -  Pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal hitungan hari, yakni pada 14 Februari 2024. Lantas bagaimana jika tengah menjalankan ibadah umroh di Arab Saudi?

Bagi WNI yang ada di tanah air atau, tidak berada di Arab Saudi untuk umroh, di tanggal itu 204.807.222 pemilih yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam DPT Pemilu 2024 bakal menyampaikan hak pilihnya.

Di hari itu, rakyat Indonesia bakal memilih calon Presiden-Cawapres, angota DPRD kabupaten/kota, Anggo DPRD Provinsi, Anggota DPR RI, Anggota DPD untuk lima tahun ke depan.

Lantas bagaimana jika saat pemungutan suara Pemilu 2024 WNI tengah menjalankan ibadah umroh?

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, pemungutan suara di Arab Saudi akan dilakukan lebih awal, yakni pada Jumat, 9 Februari 2024. Lebih awal sekitar lima hati dari jadwal pemungutan di tanah air.

Baca Juga: Kenali 5 Macam Surat Suara Pemilu yang Akan Dicoblos pada 14 Februari 2024

Artinya, ketika WNI pada tanggal 14 Februari 2024 sedanh menjalankan ibadah umroh di Arab Saudi, maka dipasrikan yang bersangkutan tidak bisa mencoblos atau menyampaikan hak pilihnya.

''Kalau ada jamaah umrah kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,'' ujarnya seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Selain itu, WNI yang tengah umroh melakukan atau mencoblos di Arab Saudi kemungkinannya sangat kecil. Sebab keterbatasan surat suara yang disediakan. "Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah sudah menyediakan surat suara untuk sejumlah pemilih, dengan catatan bagi mereka yang telah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN)."

Untuk surat suara cadangan yang disiapkan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN. Untuk surat suara cadangan ini akan diprioritaskan untuk WNI yang belum terdaftar di Jeddah.

''Tetapi kami prioritaskan untuk pemilih yang terdaftar di DPT,'' ucap Hasyim.

Baca Juga: Ini Syarat Capres-Cawapres Menang Satu Putaran dan yang Masuk Putaran Kedua

Nah guna mengantisipasi adanya jamaah umrah yang melakukan pencoblosan di Arab Saudi, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata terkait imbauan bagi biro-biro perjalanan umrah dan wisata.

''Intinya diharapkan agar pemberangkatan jamaah umrah sebisa mungkin kepulangannya pada 13 Februari 2024 supaya warga negara kita setelah umrah bisa mencoblos di kampung halaman masing-masing,'' katanya.***

Sebagian artikel ini telah terbit di Pikiran-rakyat.com berjudul: Bagaimana Jika Saat Pemilu WNI Sedang Umrah?

 

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler