Ini Syarat Capres-Cawapres Menang Satu Putaran dan yang Masuk Putaran Kedua

- 5 Februari 2024, 13:01 WIB
Tiga Capres 2024: Anies, Ganjar dan Prabowo
Tiga Capres 2024: Anies, Ganjar dan Prabowo /Foto: kolase/ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 tinggal hitungan hari, yakni Rabu, 14 Februari 2024.

Dalam Pilpres, tak terkecuali di tahun 2024, ada dua istilah yang cukup dikenal, yakni menang satu putaran atau masuk putaran kedua.

Lantas apa syarat pasangan capres-cawapres menang satu putaran. Atau syarat capres masuk putaran kedua pada Pilpres, termasuk tahun ini, 2024.

Soal Pilpres satu putara atau putaran kedua ini diatur Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini juga disebut UU Pemilu.

Yang mana, jika belum ada pasangan capres-cawapres menang di putaran pertama, maka aoan dilanjutkan ke putaran kedua.

Lantas Apa Syarat Pilpres Satu Putaran

Pilpres cukup digelar satu putaran jika memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu.

Dalam ayat itu disebukan, pasangan capres-cawapres dintakatan menang satu putaran apabila mendulang atau memeroleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Dan lebih 50 persen suara pemilu itu harus mencapai 20 persen suara di tiap provinsi

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah