Apa Itu Zakat Fitrah, Berapa Jika Dibayar dengan Uang dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

- 1 April 2024, 23:48 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah /Freepik/jcomp

WAKTU LAMPUNG - Pada bulan Ramadhan, selain puasa, ada ibadah wajib lain yang harus ditunaikan pada bulan yang disucikan umat Islam itu, yakni membayar zakat fitrah.

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah diartikan zakat diri yang diwajibkan atas orang islam laki-laki dan perempuan yang punya kemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

Menurit Ibnul Atsir, zakat fitrah (fithr) adalah untuk menyucikan badan.

Setiap orang islam yang hidupnya sampai pada tibanya bulan Ramadhan maka wajib membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah yang harus dibayarkan bahan makanan pokok sehari-hari yang bersangkutan, seperti beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa.

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Zakat fitrah adalah zakat yang berupa bahan makanan pokok. Jika dengan uang, maka sebaiknya membeli dahulu makanan pokok untuk membayar zakat fitrah.

Untuk tahun 2024, bila diuangkan sebesar Rp45 ribu hingga Rp55 ribu. Nilai itu setara 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium.

Atau jika si penerima zakat ada beras bisa membeli kepada si penerima zakat itu, kemudian makanan pokok untuk zakat fitrah tersebut diserahkan.

Contoh, si A akan membayar zakat fitrah kepada B. Tetapi karena si A hanya membawa uang, maka si A membeli bahan pokok yang untuk zakat fitrah itu kepada B. Setelah bahan pokok diterima, baru si A menyerahkan zakat fitrahnya kepada si B.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Waktu membayar zakat fitrah yakni sejak awal Ramadhan hingga tiba malam 1 Syawal, sebelum hari raya Idul Fitri.

Waktu yang diutamakan membayar zakat fitrah, yakni di akhir bulan Ramadhan hingga malam takbiran sebelum hari raya Idul fitri.

Penerima Zakat

Islam telah menetapkan siapa saja yang menerima zakat atau yang disebut mustahik.

Islam mengatur zakat fitrah untuk delapan golongan atau asnaf yang telah disebutkan dalam Alquran Surat Attaubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya:
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. QS. At-Taubah: 60.

Sekilas Pengertian 8 Macam Penerima Zakat

1. Fakir

Fakir ialah orang yang memiliki sangat sedikit harta. Golongan ini adalah orang tak punya penghasilan dan sering tak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. 

2. Miskin

Miskin di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 

3. Amil

Amil adalah mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

4. Mu'allaf

Muallaf adalah orang yang  baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya. 

5. Riqab

Riqab atau memerdekakan budak.
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim

Gharim adalah orang yang memiliki hutang. Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 

7. Fi Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. 

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Demikianlah delapan golongan penerima zakat.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah