Kapolres Tulang Bawang Barat Lampung Ingatkan Anak Bawah Umur 17 Tahun Tak Boleh Kendarai Motor

- 29 Januari 2024, 15:49 WIB
Kapolres saat menjadi pembina upacara di  SMPN 6 Tulang Bawang Barat
Kapolres saat menjadi pembina upacara di SMPN 6 Tulang Bawang Barat /Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kapolres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, AKBP Ndaru Istimawan, mengingatkan anak di bawah umur 17 tahun, tidak boleh mengendarai sepeda motor atau menjadi sopir mobil.

Hal itu Kapolres Ndaru Istimawan saat menjadi pembina upacara di SMPN 6 Tulang Bawang Barat L, di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Senin, 29 Januari 2024.

"Siswa-siswi yang bersekolah di SMPN 6 Tulang Bawang Barat masih di bawah umur 17 tahun, berarti belum bisa menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat," ujar dia.

Selain itu Kapolres Ndaru juga mengimbau siswa sekolah itu tak dipengaruhi hal negatif alias tak teepuji.

Kapolres juga berpesan agar siswa menghindari pergaulan bebas, konten pornografi di medsos, tindakan kekerasan/bullying serta aksi balap liar.

“Jadilah kebanggaan orang tua, sekolah, Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung dan Negara Indonesia. Lakukan kegiatan yang sifatnya positif, seperti ekstrakurikuler dan kegiatan positif lainnya, sehingga bisa meraih prestasi yang membanggakan,” katanya.

“Tetap semangat dalam menimba ilmu di sekolah, semoga Tuhan yang maha esa melindungi kita semua,” ujarnya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x