8 Pelajar di Tulang Bawang Lampung Ditindak Polisi Gegara Knalpot Brong

- 15 Januari 2024, 18:51 WIB
8 Pelajar di Tulang Bawang Lampung Ditindak Polisi Gegara Knalpot Brong
8 Pelajar di Tulang Bawang Lampung Ditindak Polisi Gegara Knalpot Brong /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polisi lalulintas (Polantas) dari Satuan Lalulintas Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menindak delapan pelajar yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau racing saat kegiatan police goes to school di SMA Negeri 2 Menggala, di Kampung Tiuh Tohou, Senin 15 Januari 2024 pagi.

Menurut Kasat Lantas, Iptu Glend Felix mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, setelah upacara, pihaknya menindak delapan pelajar yang menggunakan knalpot brong di sepeda motor yang mereka gunakan.

Delapan pelajar itu kemudian diberikan peringatan. "Mereka berjanji akan memasang kembali knalpot standar di sepeda motornya," ujar dia.

"Penindakan itu untuk memberikan pemahaman bahwa penggunaan knalpot brong/racing tidak diperbolehkan karena mengeluarkan suara bising yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujar dia.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x