Rektor IAIN Metro ini mengutarakan bahwa dalam beberapa kasus, Roleplay telah menjadi pintu masuk anak mengalami cyber crime, depresi bahkan pelecehan seksual.
Menurut Siti Nurjanah, dalam memainkan Roleplay, anak-anak bisa saja memainkan peran seolah menjadi orang yang berumur dewasa, tokoh imajinatif yang di luar kenyataan. Bahkan, bisa jadi melakoni karakter yang melakukan penyimpangan.
“Selain soal permainan Roleplay, anak-anak di era digital juga ditemukan telah melakukan transaksi online yang nominalnya tidak masuk akal,” ujar dia.
Dalam menjawab tantangan dinamika perilaku anak, Siti Nurjanah mengungkap bahwa perlu adanya reaktualisasi pemahaman hukum pemeliharaan anak dengan paradigma Maqashid Syariah.
“Reaktualisasi hadhanah dimaknai dalam sinkronisasi pengasuhan anak yang tidak hanya mengutamakan fasilitas materi semata, namun lebih mengarusutamakan kepada bimbingan dan pembinaan karakter sesuai dengan indikator konsep Maqashid Syariah,” kata Siti Nurjanah.***