5. 24 Mei, Cuti Bersama Hari Raya Waisak
6. 18 Juni, Cuti Bersama Idul Adha 1445H
7. 26 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal
Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024
Merujuk Pasal 167 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berbunyi, "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,".
Berdasarkan Pasal 167 UU tentang Pemilu itu, maka pada pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, yakni Rabu, 14 Februari 2024 merupakan hari libur nasional.***