Setelah Hiburan, Kini Muncul Wacana Kenaikan Pajak Motor BBM

- 20 Januari 2024, 16:35 WIB
Cuitan Said Didu tentang wacana Luhut menaikkan pajak motor bensin.
Cuitan Said Didu tentang wacana Luhut menaikkan pajak motor bensin. /Twitter @msaid_didu/

WAKTU LAMPUNG - Setelah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan mencapai 40 persen hingga maksimal 75 persen, kini muncul lagi wacana pemerintah menaikkan pajak motor berbahan bakar minyak (BBM).

Memang, pemerintah telah membantah rencana menaikkan pajak motor BBM dalam waktu dekat. Namun wacana itu tampaknya memang ada meski disebut bukan ditetapkan dalam waktu dekat.

Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024, menyebut pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan adalah salah satu wacana yang dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek beberapa hari lalu.

"Pak Menko kemarin bukan berbicara soal menaikkan pajak sepeda motor dalam waktu dekat," ujarnya seperti dilansir dari Pikira-rakyat.com.

Baca Juga: Inul Daratista Curhat Soal Kenaikan Pajak 40 hingga 75 Persen: Belum Lagi Dicari-cari

Dia berdalih, wacana itu sebagai perbaikan kualitas udara di Jabodetabek.

"Itu adalah wacana dalam rangkaian upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek yang juga sudah sempat dibahas dalam Rakor lintas K/L beberapa hari lalu," katanya menambahkan.

Menurutnya, usulan pajak kendaraan bermotor itu muncul dalam rakor tersebut sebagai upaya memberikan faktor pendorong untuk mempersulit penggunaan kendaraan pribadi. Kemudian, membuat masyarakat terdorong menggunakan angkutan umum.

"Usulan lain yang dibahas dalam rakor tersebut juga termasuk insentif, seperti diskon tarif bagi pengguna angkutan umum," kata dia.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah