Mengemuka, Rencana Gubernur-Wagub DKI Jakarta bakal Tunjuk Presiden, RUU Sudah Diteken

- 6 Desember 2023, 10:55 WIB
Mengemuka, Rencana Gubernur-Wagub DKI Jakarta bakal Tunjuk Presiden, UU Sudah Diteken
Mengemuka, Rencana Gubernur-Wagub DKI Jakarta bakal Tunjuk Presiden, UU Sudah Diteken /Foto: Instagram/ade.irwn21/

WAKTU LAMPUNG - Rencana gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ditunjuk atau diangkat Presiden terus mengemuka.

Bahkan, kabarnya rancangan aturan baru, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), telah ditandatangani.

Kemungkinan gubernur-wagub DKI Jakarta ditunjuk Presiden setelah habis masa jabatan gubernur-wagub DKI Jakarta hasil Pilkada nanti.

Dalam pasal 10 ayat 2, dijelaskan jika gubernur dan wagub DKI Jakarta tak lagi dipilih dalam proses pilkada. Melainkan akan langsung ditunjuk oleh Presiden.

Tak hanya diangkat, pemberhentian pasangan kepada daerah itu kelak juga menjadi wewenang Presiden dengan mempertimbangkan usulan DPRD.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," begitu bunyi aturan tersebut, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com

RUU DKJ mengatur gubernur dan wagub DKI Jakarta terpilih akan memimpin lima tahun terhitung sejak dilantik.

Sesudahnya, bisa ditunjuk dan diangkat kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Terkait ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Aturan itu imbas dicoretnya status ibukota dari Jakarta karena dipindahkan ke IKN.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud Mahmodin alias Mahfud Md mengaku tak mempersoalkan kebijakan baru soal DKJ ini.

Menurutnya, hal ini terjadi karena Jakarta akan kehilangan status ibu kotanya. Makanya harus dilakukan tindakan seperti ini.

"Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu," ujar Mahfud di Jakarta Selasa 5 Desember 2023.

Dikatakan, adanya RRU DKJ bisa saja karena DPR ingin mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus," kata Mahfud.

Dia juga mencontohkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, namun tetap ada pemilihan di tingkat kabupaten/kota. "Seperti di Yogyakarta yang gubenurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris," ucap Mahfud.***

Artikel Ini Telah Tayang di Pikiran-Rakyat.com, berjudul: Aturan Baru: Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Tak Lagi Dipilih Lewat Pilkada, Bakal Langsung Ditunjuk Presiden

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah