Ketok Palu MKMK tak Berdampak pada Putusan MK Soal Syarat Usia Capres-cawapres Pemilu 2024

- 7 November 2023, 22:11 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-ca
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-ca /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

WAKTU LAMPUNG - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Dalam putusannya MKMK menyatakan enam hakim MK melanggar kode etik. Bahkan, Anwar Usman diputus terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi.

Sanksinya, Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK. Baca: Selain Diberhentikan dari Ketua MK, MKMK Jatuhkan Dua Sanksi Lain Terhadap Anwar Usman

Meski begitu, keputusan MKMK itu tak berpengaruh pada putusan MK soal syarat usia capres-cawapres pada pemilu 2024.

Sebab, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK RI, Jakarta, hari ini seperti dilansir dari Antara.

Anggota MKMK Wahiduddin Adams menyebut MKMK diberi kewenangan untuk menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 1 angka 4 PMK 1/2023, Majelis Kehormatan merupakan perangkat yang dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata dia.

Akan tetapi, sambung Wahiduddin, MKMK tidak berwenang untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan MK.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah