Selain Diberhentikan dari Ketua MK, MKMK Jatuhkan Dua Sanksi Lain Terhadap Anwar Usman

- 7 November 2023, 20:21 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). /Antara

WAKTU LAMPUNG - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK.

Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada, Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, petang tadi seperti dilansir dari Antara.

Menurut Jimly, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Selain disanksi diberhentikan dari ketua MK, Anwar Usman juga dijatuhi dua sanksi lain.

Yakni MKMK juga mencabut hak pencalonan, baik mencalonkan diri maupun dicalonkan, Anwar Usman sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah