Firli Bakal Dilaporkan ke Dewas KPK Soal Sewa Rumah tak Tercantum di LHKPN

5 November 2023, 08:38 WIB
Firli Bakal Dilaporkan ke Dewas KPK Soal Sewa Rumah tak Tercantum di LHKPN /Pikiran Rakyat.com/

WAKTU LAMPUNG - Kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya ber memunculkan dugaan kasus baru.

Indikasi itu bermula kala penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks SYL.

Rumah itu kemudian diketahui digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Rumah itu disebut disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.​​​​​​​

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.

Terkait sewa rumah itulah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan Ketua Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: Foto di Lapangan Bulutangkis Bersama Syahrul Yasin Limpo Beredar, Begini Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri

Boyamin menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik oleh insan KPK.

"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta Sabtu, 4 November 2023 seperti dikutip dari Antara hari ini.

Menurut Boyamin, KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.

"Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya. Ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah yang bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh," ujar Boyamin.

Alex Tirta Dipanggil Penyidik

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan.

Alex Tirta kemudian menjelaskan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut disewa atas nama dirinya.

"Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya," ujarnya.***

Editor: Merli Sentosa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler