Komisi I DPRD Lampung Barat ke Kemendagri Bahas Tafsiran Pasal 118 Huruf E UU Desa, Ini Hasilnya

- 13 Juni 2024, 21:00 WIB
Komisi I DPRD Lampung Barat ke Kemendagri Bahas Tafsiran Pasal 118 Huruf E Soal Perpanjangan Masa Jabatan Peratin Periode ke-3
Komisi I DPRD Lampung Barat ke Kemendagri Bahas Tafsiran Pasal 118 Huruf E Soal Perpanjangan Masa Jabatan Peratin Periode ke-3 /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan tafsiran Pasal 118 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Komisi yang membidangi Hukum Dan Pemerintahan di DPRD Lampung Barat itu diterima Suyadi di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri.

Menurut Anggota Komisi 1 DPRD Lampung Barat, Lina Marlina, pihaknya ke Kemendagri guna memastikan tafsiran pasal 118 huruf e UU Nomor 3 tahun 2024 yang berbunyi, "Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini."

Menurut Lina, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya ke Kemendagri, disimpulkan bahwa peratin atau kepala desa (Kades) yang tengah menjabat di periode ketiga yang masa jabatanya berakhir sampai dengan Februari 2024 bisa diperpanjang masa jabatannya hingga dua tahun.

Artinya masa jabatan peratin bersangkutan di periode ketiga tersebut menjadi delapan tahun.

"Masa jabatan peratin yang saat ini menjabat periode ketiga total 20 tahun," katanya diamini, Anggota Komisi I lainnya, Ahmad Ali Akbar.

Namun, kata dia, paratin yang saat ini masa jabatannya tiga periode tidak lagi bisa mencalonkan diri di Pilratin (Pilkades) berikutnya.

"Kalau sudah tiga periode tidak bisa mencalonkan diri lagi," ujar Lina.

Bunyi Pasal 118 UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah