Seorang Pria Ditangkap Polisi Lampung Barat saat Melintas di Jalur Liwa-Krui Pesisir Barat, Ini Kasusnya

- 29 Maret 2024, 14:03 WIB
Pria dan BB yang Ditangkap Polisi Lampung Barat saat Melintas di Jalur Liwa-Krui Pesisir Barat
Pria dan BB yang Ditangkap Polisi Lampung Barat saat Melintas di Jalur Liwa-Krui Pesisir Barat /istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang pria ditangkap polisi Lampung Barat, Provinsi Lampung saat melintas di jalur Liwa-Krui, Pesisir Barat di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 21.15 WIB.

Dalam keterangan polisi, pria itu berinisial LW. Tak disebutkan warga mana pria yang ditangkap itu. Dia dibekuk lantaran membawa barang mencurigakan, diduga ganja.

Penangkapan pria itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Jumat, 29 Merat 2024.

Menurutnya, pria itu diduga hendak membawa narkotika jenis ganja itu dari arah Pesisir Barat ke Lampung Barat.

Saat pria tersebut digeledah, polisi menemukan plastik berwarna ungu yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening.

Di dalam plastik klip bening itu terdapat 24 kertas berwarna putih yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja.

“Delapan kertas berwarna merah muda yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Lalu tiga kotak kertas papir rokok merk Royo,'' ujarnya.

LW dan barang diduga ganja itu kini diamankan di Mapolres Lampung Barat berikut satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.

LW dijerat Pasal 114 (1) Undang-Undang (UU) Narkotika. Adapun bunyi Pasal 114 (1) UU Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x