Pengguna SIM Palsu yang Terciduk di Lampung Utara Ternyata Sopir dari Lampung Barat, Didapat dari Jakarta

- 15 Maret 2024, 21:01 WIB
Polisi Lalulintas di Lampung saat memeriksa sopir dari Lampung Barat yang pakai SIM palsu
Polisi Lalulintas di Lampung saat memeriksa sopir dari Lampung Barat yang pakai SIM palsu /Foto: Dok Istimewa/Waktu Lampung Online


WAKTU LAMPUNG - Polisi di Provinsi Lampung menemukan Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu saat Operasi Keselamatan Krakatau, Senin, 11 Maret 2024.

Dan ternyata, pengguna SIM palsu itu seorang sopir mobil truk warga Lampung Barat, Roni (26).

Dia terciduk menggunakan SIM B1 palsu saat melintas di di Jalan Alamsyah RPN, Desa Kelapa Tujuh, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter mewakili Kapolres, AKBP Teddy Rachesna, Rabu, 13 Maret 2024, SIM palsu itu ditemukan polisi lalulintas saat mengimbau kendaraan melebihi kapasitas atau tonase.

''Penangkapan tersebut saat Giat Operasi Keselamatan Krakatau Jalan Alamsyah RPN Kotabumi,'' ujarnya.

Polisi kini tengah mendalami kasus SIM palsu tersebut. Roni juga telah diamankan polisi atas tuduhan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Roni mengaku mendapatkan SIM palsu itu secara gratis dari kerabatnya di Jakarta saat mengantar pisang dari Lampung Barat ke Jawa.

Menurutnya, SIM palsu itu terbuat dari kartu anjungan tunai mandiri (ATM) bekas yang dicetak menyerupai SIM B1.

Roni beralasan nekat menggunakan SIM palsu itu lantaran SIM-nya hilang.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x