WAKTU LAMPUNG - Polisi di Provinsi Lampung menemukan Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu saat Operasi Keselamatan Krakatau, Senin, 11 Maret 2024.
Dan ternyata, pengguna SIM palsu itu seorang sopir mobil truk warga Lampung Barat, Roni (26).
Dia terciduk menggunakan SIM B1 palsu saat melintas di di Jalan Alamsyah RPN, Desa Kelapa Tujuh, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter mewakili Kapolres, AKBP Teddy Rachesna, Rabu, 13 Maret 2024, SIM palsu itu ditemukan polisi lalulintas saat mengimbau kendaraan melebihi kapasitas atau tonase.
''Penangkapan tersebut saat Giat Operasi Keselamatan Krakatau Jalan Alamsyah RPN Kotabumi,'' ujarnya.
Polisi kini tengah mendalami kasus SIM palsu tersebut. Roni juga telah diamankan polisi atas tuduhan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Roni mengaku mendapatkan SIM palsu itu secara gratis dari kerabatnya di Jakarta saat mengantar pisang dari Lampung Barat ke Jawa.
Menurutnya, SIM palsu itu terbuat dari kartu anjungan tunai mandiri (ATM) bekas yang dicetak menyerupai SIM B1.
Roni beralasan nekat menggunakan SIM palsu itu lantaran SIM-nya hilang.