Pilkada 2024, NasDem Lampung Barat Buka Penjaringan Bakal Cabup-Cawabup 2024-2029

- 5 Mei 2024, 18:17 WIB
Pilkada 2024, NasDem Lampung Barat Buka Penjaringan Bakal Cabup-Cawabup
Pilkada 2024, NasDem Lampung Barat Buka Penjaringan Bakal Cabup-Cawabup /Istimewa/Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, kini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) membuka penjaringan bakal calon bupati (Cabup)-Cawabup untuk Pilkada 2024 mendatang.

Menurut Ketua Tim Penjaringan NasDem Lampung Barat, Indra Maizar, Minggu, 5 Mei 2024, penjaringan bakal calon kepala daerah (Kada) yang digelar itu merupakan instruksi DPP Nasdem untuk DPW dan DPD di tanah air.

Menurut Mizar, sapaan akran Indra Maizar, sejatinya baik penjaringan di tingkap DPW, bakal calon gubernur (Cagub)-Cawagub, dan penjaringan tingkat DPD, bakal cabup-cawabup digelar serentak selama sepekan, yakni dari 1 hingga 7 Mei 2024.

Namun, lantaran di Kabupaten Lampung Barat, DPD NasDem belum menjalankan intruksi DPP partai besutan Surya Paloh itu,

"Karena DPD NasDem Lampung Barat, belum menjalankan instruksi DPP, maka sesuai perintah Ketua DPW NasDem Lampung kakak Herman HN, untuk melaksanakan penjaring dari 5-7 Mei, berdasarkan surat tugas, saya diamanatkan untuk menjadi ketua tim penjaringan," ujar Maizar.

Dikatakan, penjaringan terbuka untuk umum, baik internal parpol maupun kader partai lain, bahkan tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan latar belakang lainnya.

Formulir pendaftaran dapat diambil di DPD NasDem, di Kelurahan Way Mengaku Balik Bukit.

"Yang akan daftar silahkan ambil formulir, untuk selanjutnya bisa diserahkan langsung atau paling lambat 7 Mei, bersama beberapa berkas persyaratan, seperti KTP el, Visi dan Misi, daftar riwayat hidup, pas poto 4x6 dua lembar, dan surat pernyataan bersedia dicalonkan dan dan tidak akan mengundurkan dari pencalonan," katanya.

Maizar mengakui jika NasDem Lampung Barat tidak dapat mengusung pasangan cabup-cawabup sendiri lantaran perolehan kursi di DPRD, hanya satu, tak mencukup syarat minimal mengusung pasangan bakal cakada.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah