Pengacara di Lampung Laporkan Oknum Polisi Lampung Timur ke Propam Polda

- 2 Februari 2024, 14:16 WIB
Pengacara Laporkan Oknum Polisi Lampung Timur ke Propam Polda Lampung
Pengacara Laporkan Oknum Polisi Lampung Timur ke Propam Polda Lampung /Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang pengacara di Lampung, Rian Ali Akbar, melaporkan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur, AKP S, ke Propam Polda Lampung, Selasa, 30 Januari 2024.

Pengacara yang juga LBH SMSI Pusat tim advokat melapor ke Propam Polda Lampung lantaran merasa diintimidasi.

Hal itu dikatakan Rian melalui keterangannya yang diterima, Jumat, 2 Februari 2024.

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bandar Lampung itu ia membuat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Laporannya teregistrasi No. 043/LP/FDP/LPG/MRAA/I/2024 ke Propam Polda Lampung tertanggal 30 Januari 2024.

Dikatakan, oknum anggota Polri itu diduga melontarkan kalimat yang tak pantas dan dan diangapnya sebagai intimidasi.

"Lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi kasat dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo di mana sekarang," ujar Rian menirukan isi pesan singkat oknum polisi yang dilaporkannya itu.

Rian mengaku menerima kalimat diduga terkait pendampingan terhadap Y. Y sendiri punya persoalan dengan AKP S. Namun karena suatu hal, Rian tak lagi menjadi penasehat hukum Y.

Rian kemudian memberi tahu jika dirinya tak lagi menjadi penasehat hukum Y.

"Karena keterbatasan pergerakan, saya bukan lagi menjadi penasehat hukum Y. Persoalan antara Y dan AKP S tidak bisa dibantu secara maksimal," kata Rian.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x