Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati 16 Tahun di Pesawaran Lampung

- 1 Februari 2024, 21:06 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan /Pxhere

"Perubahan perilaku menonjol adalah cenderung mudah marah dan saat tertentu langsung menangis dan tidak mau bertemu dengan orang lain. Ini adalah bentuk perubahan sikap pada korban yang perlu mendapat perhatian khusus," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gedongtataan, SB (37), diduga mencabuli salah satu santri perempuan yang masih di bawah umur, AW (16).

Dugaan pencabulan itu telah dilaporkan ke Polda Lampung. Laporannya teregistrasi Nomor LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023.

Berdasarkan laporan itu, diduga SB telah 10 kali melalakukan pelecehan terhadap AW di tahun 2023. Puncaknya Desember 2023 sehingga menyebabkan korban kabur ke rumah dan menceritakan hal yang dialaminya.***

Laporan: Apriyansyah

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah