Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati 16 Tahun di Pesawaran Lampung

- 1 Februari 2024, 21:06 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan /Pxhere

WAKTU LAMPUNG - Kuasa hukum dan keluarga korban dugaan pencabulan yang disinyalir dilakukan oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Aan Novalindo, meminta Polda Lampung menetapkan tersangka dan menangkap terduga pelaku.

Menurutnya, polisi telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) pertama dan hasil visum. Terduga juga disebutnya telah mengakui perbuatan itu.

"BAP pertama terduga pelaku kan sudah mengakui. Kemudian berdasarkan hasil visum korban juga sudah ada. Di mana ada luka di bagian kemaluan korban," ujar dia, Rabu, 31 Januari 2024.

Dikatakan, dengan pengakuan dan hasil visum itu pihaknya menilai polisi sudah bisa mengambil langkah lanjutan, seperti menahan dan menetapkan terduga sebagai tersangka.

"Dengan adanya dua barang bukti tersebut, kami rasa kepolisian sudah bisa menetapkan pengasuh ponpes (SB) sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan kepada AW (16)," katanya.

Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, terduga kini tak lagi menempati rumahnya padca kasus dugaan pencabulan itu mencuat.

"Informasi yang kami terima dan berdasarkan keterangan dari tetangga pelaku, saat ini pelaku sudah tidak ada di rumahnya. Polisi harus segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan. Kalau pelaku melarikan diri kan bisa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Sebagai kuasa hukum dan mendampingi pihak korban melaporkan ke Polda Lampung, dia meminta kasus tersebut tidak berlarut-larut.

Aan Novalindo menyebut akibat kejadian tersebut korban kini mengalami trauma psikis berat.

"Perubahan perilaku menonjol adalah cenderung mudah marah dan saat tertentu langsung menangis dan tidak mau bertemu dengan orang lain. Ini adalah bentuk perubahan sikap pada korban yang perlu mendapat perhatian khusus," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gedongtataan, SB (37), diduga mencabuli salah satu santri perempuan yang masih di bawah umur, AW (16).

Dugaan pencabulan itu telah dilaporkan ke Polda Lampung. Laporannya teregistrasi Nomor LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023.

Berdasarkan laporan itu, diduga SB telah 10 kali melalakukan pelecehan terhadap AW di tahun 2023. Puncaknya Desember 2023 sehingga menyebabkan korban kabur ke rumah dan menceritakan hal yang dialaminya.***

Laporan: Apriyansyah

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah