Polisi di Lampung Tangkap Seorang Pelaku Jual Beli BBM Subsidi

- 18 Januari 2024, 19:19 WIB
Polisi di Lampung Timur menunjukkan jeriken yang diduga digunakan untuk mengangkit BBM bersubsidi
Polisi di Lampung Timur menunjukkan jeriken yang diduga digunakan untuk mengangkit BBM bersubsidi /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polisi Lampung Timur, membongkar dugaan tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, jenis Bio Solar.

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku, SR (54), warga Kecamatan Mataram Baru.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Rabu, 17 Januari 2024 menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal timm Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, mengamankan satu unit Sepeda motor merk Honda mengangkut enam jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang dikemudikan AS.

Saat diperiksa AS tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi itu.

"Dalam keterangannya AS mengaku hanya diperintah SR untuk mengantarkan enam jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak lebih kurang 200 liter ke wilayah Labuhan Maringgai," katanya.

Petugas Kepolisian kemudian segera melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan SR yang aktivitasnya pembeli BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dari SPBU di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai menggunakan satu unit mobil truk.

"Diduga BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tersebut, dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, atau sekitar Rp8,2 ribu per liter ke kawasan Kuala Penet Labuhan Maringgai," ucapnya.

Dalam perkara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk, satu unit sepeda motor, enam jeriken berisi BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.

"BB lainnya ada 19 jeriken kosong, timbangan, ember, gayung, selang, torong, dan beberapa plat alumunium bertulisan nomor polisi kendaraan," ujar dia.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah