Resmi, Masa Jabatan Gubernur Lampung dan Bupati Budi hingga 2024, Mendagri Eksekusi Putusan MK

- 2 Januari 2024, 11:59 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo /Foto: Kolase/ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara, Budi Utomo resmi jatuh pada 2024.

Kepastian itu diketahui setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan kepala daerah (Kada).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahkan telah menerbitkan surat Nomor 100.2.1 3/7543/SJ yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 28 Desember 2023 yang ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD Provinsi dan kabupaten serta kota.

Dalam surat itu, putusan MK Nomor 143/PUUU-XXI/2023 pada tanggal 21 Desember 2023, memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) Pilkada.

Semula, sebelum putusan MK, Pasal 201 ayat (5) Pilkada menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".

Setelah putusan MK norma Pasal 201 ayat (5) Pilkada menjadi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".

Atas putusan MK itu, Mendagri menyatakan pengisian penjabat (Pj) kada dilakukan pada akhir masa jabatan (AMJ) pasang kada di masing-masing daerah sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum pemungutan suara serentak 2024.

"Sehubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi surat Mendagri pada dikutip Waktu Lampung Online, Selasa, 2 Januari 2023.

"Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya," tulis di akhir surat itu.

Seperti diketahui, Gubernur Arinal dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo merupakan produk Pilkada 2018 dan dilantik pada tahun 2019.

Di Pilkada 2018 yang pemungutan suaranya digelar 27 Juni 2018, Arinal berpasangan dengan Chusnunia Chalim (Nunik).

Arinal-Nunik kemudian dilantik Presidren Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur dan Wagug Lampung periode 2019-2024, di Istana Negara, Rabu, 12 Juni 19.

Artinya, AMJ Gubernur Lampung Arinal jatuh pada 12 Juni 2024.

Sementara Bupati Lampung Utara, Budi Utomo juga hasil Pilkada Lampung Utara 27 Juni 2018.

Saat itu, Budi Utomo adalah wakil bupati (Wabup) terpilih yang berpasangan dengan Bupati terpilih Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung dan Budi Utomo kemudian dilantik Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo sebagai bupati-wabup Lampung Utara periode 2019-2024, di Gedung Balai Keratun lantai III, Kompleks Kantor Gubernur di Bandar Lampung, Senin, 25 Maret 2019.

Namun, pada Minggu, 6 Oktober 2019 malam, Agung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi Utomo kemudian dilantik sebagai Bupati Lampung Utara untuk sisa masa jabatan 2019-2024 oleh Gubernur Arinal di Balai Keratun lantai 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung di Bandar Lampung, Selasa, 3 November 2020.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x