Resmi, Masa Jabatan Gubernur Lampung dan Bupati Budi hingga 2024, Mendagri Eksekusi Putusan MK

- 2 Januari 2024, 11:59 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo /Foto: Kolase/ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara, Budi Utomo resmi jatuh pada 2024.

Kepastian itu diketahui setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan kepala daerah (Kada).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahkan telah menerbitkan surat Nomor 100.2.1 3/7543/SJ yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 28 Desember 2023 yang ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD Provinsi dan kabupaten serta kota.

Dalam surat itu, putusan MK Nomor 143/PUUU-XXI/2023 pada tanggal 21 Desember 2023, memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) Pilkada.

Semula, sebelum putusan MK, Pasal 201 ayat (5) Pilkada menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".

Setelah putusan MK norma Pasal 201 ayat (5) Pilkada menjadi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".

Atas putusan MK itu, Mendagri menyatakan pengisian penjabat (Pj) kada dilakukan pada akhir masa jabatan (AMJ) pasang kada di masing-masing daerah sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum pemungutan suara serentak 2024.

"Sehubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi surat Mendagri pada dikutip Waktu Lampung Online, Selasa, 2 Januari 2023.

"Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya," tulis di akhir surat itu.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x