Soal Kekerasan Terhadap Wartawan di Pesawaran, LAKH PWI Lampung ke Polres: SP2HP Sudah di Pelapor

- 3 Oktober 2023, 20:56 WIB
Soal Kekerasan Terhadap Wartawan di Pesawaran, LAKH PWI Lampung ke Polres: SP2HP Sudah di Pelapor
Soal Kekerasan Terhadap Wartawan di Pesawaran, LAKH PWI Lampung ke Polres: SP2HP Sudah di Pelapor /Foto: ilustrasi kekerasan/

WAKTU LAMPUNG, GEDONGTATAAN - Tim Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, mendatangi Polres Pesawaran untuk menanyakan terkait perkembangan perkara dugaan kekerasan yang menimpa wartawan media online Waktuindonesia.id, Angger Pangestu (22).

Tim LAKH PWI Lampung sekaligus Penasihat Hukum Korban, Nizam Arista mengatakan, perkara penganiayaan tersebut sudah naik ke sidik dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah di pegang oleh pelapor.

Baca Juga: LAKH PWI Lampung: Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Dapat Diancam Pasal Berlapis

"Alhamdulillah kasus ini sudah sampai ke penyidikan dan gelar perkara juga sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Pesawaran," kata Nizam, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dirinya menjelaskan, terkait pasal berlapis, hal itu merupakan wewenang dari penyidik, karena laporan awal adalah pasal 352 tentang penganiayaan.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan di Pesawaran Lampung Dicokok Polisi

"Namun saya harap penyidik juga dapat mengembangkan kasus ini karena disini juga ada intimidasi wartawan supaya wartawan menghapus prodak jurnalisnya," katanya.

"Dan dalam pasal 18 Ayat (1) , Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 telah mengatur secara tegas bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta," ujarnya.

Dirinya berharap, kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut dapat naik sampai ke meja hijau persidangan.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah