LAKH PWI Lampung: Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Dapat Diancam Pasal Berlapis

- 1 Oktober 2023, 21:35 WIB
Wakil Ketua LAKH PWI Lampung, Rozali Umar menyebut pelaku kekerasan terhadap wartawan dapat diancam pasal berlapis
Wakil Ketua LAKH PWI Lampung, Rozali Umar menyebut pelaku kekerasan terhadap wartawan dapat diancam pasal berlapis /Foto: ist/

WAKTU LAMPUNG, GEDONGTATAAN - Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menyebut pelaku kekerasan terhadap wartawan bisa dijerat pasal berlapis.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua LAKH PWI Lampung, Rozali Umar, Minggu, 1 Oktober 2023, menaggapi para kuli tinta kerap mendapat kekerasan baik verbal maupun secara fisik. Terbaru menimpa wartawan di Pesawaran, Lampung, Angger Pangestu pada 24 September 2023 lalu.

Dia dengan lugas mendorong penegak hukum mengusut tuntas dugaan kekerasan yang menimpa Angger Pangestu.

Menurutnya pelaku kekerasan terhadap wartawan dapat dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP.

"Terduga pelaku dapat diancam pasal berlapis, antara lain diancam KUHP pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana paling lama dua tahun, kemudian tindakan pengancaman diatur dalam pasal 335 KUHP," ujat dia.

Tak hanya itu, terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan juga dapat dijerat pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait menghalangi tugas jurnalistik.

Menurut Rozali dalam pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 telah mengatur secara tegas bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dia juga berharap penyidik kepolisian dapat menerapkan pasal berlapis tersebut guna kepastian hukum bagi korban dan juga menjaga marwah profesi jurnalis.

"Kami percayakan proses hukum kepada kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi dalam dugaan tindakan pidana tersebut," terangnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah