Ini 2 Kriteria Penerima Bantuan Beras CPP 30Kg Tahap II di Lampung Barat

- 28 September 2023, 10:29 WIB
Bantuan Beras 3 Bulan untuk 30 Ribu Lebih Keluarga di Lampung Barat Mulai Disalurkan, Ini 2 Kriteria Penerima
Bantuan Beras 3 Bulan untuk 30 Ribu Lebih Keluarga di Lampung Barat Mulai Disalurkan, Ini 2 Kriteria Penerima /

WAKTU LAMPUNG - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap II tahun 2023 di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Di tahap dua ini, tercatat 30.631 keluarga penerima bantuan Beras CPP di ranah Beguai Jejama itu.

30.631 keluarga penerima bantuan beras CPP tersebut tersebar di 15 kecamatan. Setiap keluarga bakal menerima 10 Kilogram (Kg) beras per bulan.

Di tahap II ini bantuan beras CPP disalurkan untuk tiga bulan, September, Oktober dan November 2023. Total per keluarga menerima bantuan 30Kg beras CPP.

Menurut Pj Bupati Lampung Barat, Nukman, secara garis besar, penerima bantuan beras CPP adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hal itu dikatakan Pj Bupati Nukman saat launching penyaluran bantuan beras CPP di Kantor Badan Urusan Logistik (Bulog) Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit, Rabu, 27 September 2023.

"Penerima bantuan beras CPP adalah KPM bantuan PKH dan BPNT," kata Pj Bupati Nukman dikutip dari keterangan Diskominfo Lampung Barat, kemarin.

Syarat Penerima BPNT dan Bantuan PKH

Nah jika merujuk dua kriteria penerima bantuan beras CPP itu, yakni keluarga penerima bantuan PKH dan BPNT, berarti ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki keluarga penerima bantuan beras CPP tersebut.

Baca Juga: PKH Lampung 2023: 420.940 KPM Tersebar di 2.923 Desa dari 229 Kecamatan di 15 Kabupaten dan Kota

Syarat penerima BPNT sendiri di antaranya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng). DTKS dan SIK-ng sendiri merupakan sumber data utama Kementerian Sosial (Kemensos).

Selanjutnya penerima bukan pegawai aktif atau pensiuan yang menerima gaji minimal sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Selanjutnya, penerima bukan pendamping sosial PKH atau semacamnya.
Kemudian, keluarga penerima adalah keluarga tidak mampu yang tercatat di desil terbawah data kemiskinan.

Kemudian penerima memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Kartu Keluarga agau KK yang terdaftar secara online dan harus sesuai dengan data Diadukcapil.

Kemudian kriteria Penerima PKH harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

Penerima juga terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus di data kelurahan setempat.

Penerima bukan anggota Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS atau PPPK), TNI, atau Polri.

Penerima juga belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

Dan penerima harus terdaftar di dalam DTKS Kemensos RI.

Baca Juga: 205 Warga Pesisir Barat Lampung Terima Bantuan Atensi STIS Kemensos

Penerima bantuan Beras CPP Tahap II terdebar di 15 Kecamatan

Berdasarkan data yang didapat Waktu Lampung Online dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Barat, bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah diperuntukkan untuk 30.631 orang di kabupaten berjuluk Beguai Jejama itu.

30.631 warga Lampung Barat itu tersebar di 15 kecamatan, yakni Kecamatan Air Hitam 1.006 orang, Balik Bukit 3.650, Bandar Negeri Suoh (BNS) 3.173, Batu Brak 2.031, Batu Ketulis 1.956, dan Belalau 1.817.

Kemudian Kebun Tebseu 2.303, Lumbok Seminung 1.009, Gedung Surian 1.648, Pagar Dewa 1.201, Sekincau 2.061, Sukau 2.923, Sumber Jaya 2.411, Suoh 1.778, dan Way Tenong 1.664.

Total penerima bantuan beras CPP di Lampung Barat 30.631 keluara. Tiap keluarga bakal menerima 10 Kilogram (Kg) per bulan selama tiga bulan ke depan, yaitu September, Oktober dan November. Atau ditahap II itu setiap KPM bantuan beras CPP menerima 30Kg.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah