Ini 2 Kriteria Penerima Bantuan Beras CPP 30Kg Tahap II di Lampung Barat

- 28 September 2023, 10:29 WIB
Bantuan Beras 3 Bulan untuk 30 Ribu Lebih Keluarga di Lampung Barat Mulai Disalurkan, Ini 2 Kriteria Penerima
Bantuan Beras 3 Bulan untuk 30 Ribu Lebih Keluarga di Lampung Barat Mulai Disalurkan, Ini 2 Kriteria Penerima /

Baca Juga: PKH Lampung 2023: 420.940 KPM Tersebar di 2.923 Desa dari 229 Kecamatan di 15 Kabupaten dan Kota

Syarat penerima BPNT sendiri di antaranya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng). DTKS dan SIK-ng sendiri merupakan sumber data utama Kementerian Sosial (Kemensos).

Selanjutnya penerima bukan pegawai aktif atau pensiuan yang menerima gaji minimal sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Selanjutnya, penerima bukan pendamping sosial PKH atau semacamnya.
Kemudian, keluarga penerima adalah keluarga tidak mampu yang tercatat di desil terbawah data kemiskinan.

Kemudian penerima memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Kartu Keluarga agau KK yang terdaftar secara online dan harus sesuai dengan data Diadukcapil.

Kemudian kriteria Penerima PKH harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

Penerima juga terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus di data kelurahan setempat.

Penerima bukan anggota Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS atau PPPK), TNI, atau Polri.

Penerima juga belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

Dan penerima harus terdaftar di dalam DTKS Kemensos RI.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah