Dengan adanya penggagalan penyeludupan tersebut, Kombes Pol Erlin menyebutkan bahwa pihaknya telah menyelamatkan kurang lebih 120 jiwa manusia yang terbebas dari penggunakaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal berlapis Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati," kata Kombes Pol Erlin.***